Lawan Covid-19, Senator Kanedi Sarankan Pemda Buat Perda

Rabu 03-06-2020,21:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, disarankan untuk membuat peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk penanggulangan wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Ini disampaikan anggota DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH, kemarin (3/6).

Menurut pria yang kerap disapa Bang Ken, terkait penanggulangan Covid-19 ini, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Pemda bersama dengan pihak terkait lainnya. "Walaupun tidak bisa kita pungkiri jika sampai dengan saat ini, peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 tetap terjadi," ungkap Bang Ken.

Atas kondisi ini, lanjut Bang Ken, dirinya selaku senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu telah menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota dan menyampaikan beberapa saran. "Saran yang dimaksud bertujuan untuk penanggulangan Covid-19. Dengan harapan kedepannya kasus konfirmasi positif tidak lagi bertambah," katanya.

Ia menerangkan, saran yang disampaikan tetap mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Maka dari itu ia berharap agar Pemda bersama aparat penegak hukum dan dibantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan kewaspadaan, serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat ketika berada di luar rumah. "Karena terkait kemungkinan penyebaran Covid-19 yang dapat meluas," tegasnya.

Kemudian, sambungnya, Pemda disarankan juga mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan semacam Perda ataupun Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota. "Tak masalah jika dalam peraturan itu memuat sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan WHO. Peraturan itu nanti dapat menjadi pedoman saat penindakan," singkatnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait