PGRI Pertanyakan Pembayaran 5 Item Hak Guru, Kepala Dikbud Seluma Bilang Ini
Guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Seluma menggeruduk kantor Diknas Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Seluma - Sebanyak 24 orang perwakilan dewan guru yang terdiri Kelompok Kepala Kerja (K3S) SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Seluma, menggeruduk kantor Diknas Seluma, Senin, 2 Desember 2024.
Kedatangan rombongan "Umar Bakri" tersebut untuk mempertanyakan 5 item hak guru yang tak kunjung cairan selama ini.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Seluma Bakal Tempatkan Bidan P3K di Desa Sekalak
BACA JUGA: Truk Bermuatan Sawit Terguling di Seluma Barat, Sopir Berhasil Diselamatkan Warga
Ketua MKKS tingkat SMP Kabupaten Seluma, Heri Supardi mengungkapkan, sejauh ini kalangan guru galau dan kerap mempertanyakan sejumlah hak guru yang tak ada kejelasan.
" Kedatangan kami untuk menagih dan mempertanyakan gaji 13, tunjangan sertifikasi hingga tambahan penghasilan bagi guru belum sertifikasi yang menunggak sejak 6 bulan terakhir," sampai Heri Supardi.
BACA JUGA:Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Bengkulu, TP PKK Seluma Raih Juara 3
BACA JUGA:Perolehan Suara Hitung Cepat, Pendatang Baru Tumbangkan Calon Petahana di Kabupaten Seluma
Rombongan guru saat berada di Dinas Dikbud Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Seluma Umardin S. Pd mengungkapkan, ada 5 item hak-hak gufu di Kabupaten Seluma yang belum dibayarkan.
Yakni, terdiri tunjangan sertifikasi triwulan ketiga dan triwulan keempat sebesar gaji pokok masing-masing guru, sesuai dengan masa kerja dan golongan, THR 100 persen dari sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok, gaji 13 dari sertifikasi sebesar gaji pokok, serta Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru yang belum sertifikasi sebesar Rp 250 ribu sudah menunggak selama 6 bulan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
BACA JUGA:Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu