Penerimaan Peserta Didik Baru Berlangsung 2 Tahap

Minggu 07-06-2020,21:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Penuhi Syarat, Kepsek Dilarang Menolak Siswa Baru

RBO, BENGKULU - Dampak covid-19 seluruh Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi hal tersebut. Saat dihubungi Harian RADAR BENGKULU Minggu (7/6) kemarin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti, MM mengatakan untuk PPDB tahun ini melalui dua tahap. Tahap pertama untuk sekolah yang berbasis keagamaan dan tahap kedua untuk sekolah umum seperti Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Untuk penerimaan Sekolah yang berbasis keagamaan sudah melaksanakan PPDB yang dijadwalkan pada awal bulan Juni ini. Sedangkan untuk yang sekolah umum akan diumumkan pada pekan depan.

"Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/ 2021 di Kota Bengulu tetap dilaksanakan secara online. Sehingga wali murid tak perlu datang ke sekolah yang dituju. Cukup daftar melalui internet dari rumah saja," terangnya.

Menurutnya untuk penerimaan PPDB ditahun ini masih menerapkan aturan zonasi secara online. Untuk persyaratan pendaftaran seperti sebelumnya, yakni fotokopi nilai rapor kelas 4 sampai kelas 6 bagi SD ke SMP, dan nilai rapor kelas 8 dan kelas 9 untuk SMA, fotokopi ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran dan nomor induk siswa. Persyaratan PPDB dikirim lewat online ke panitia situs PPDB, dan selanjutnya diteruskan ke sekolah masing-masing yang dituju. Bagi orang tua siswa yang tidak bisa mendaftar karena tidak memiliki perangkat computer, laptop atau handphone berbasis android, bisa dibantu oleh wali kelas siswa bersangkutan. Selain itu, wali murid siswa boleh langsung mendaftar ke sekolah yang dituju dengan membawa sejumlah persyaratan sesuai yang dicantumkan di situs PPDB Kota Bengkulu. "Jadi, bagi orang tua yang tidak bisa mendaftar melalui online atau internet dipersilakan datang mendaftar ke sekolah yang dituju dengan membawa sejumlah syarat yang ditetapkan dalam PPDB," ujarnya.

Terkait daya tampung siswa baru di masing-masing sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, Rosmayeti mengatakan, selagi daya tampung kelas masih ada maka sekolah tidak boleh menolak siswa baru, khususnya tingkat SD dan SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan dari Pemprov Bengkulu.

"Yang jelas bagi sekolah yang terbukti ada menolak siswa baru dengan alasan kelas sudah penuh, tapi ternyata masih bangku kosong maka kepala sekolah bersangkutan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada siswa baru di Kota Bengkulu, yang tidak bisa sekolah karena daya tampung terbatas. Semua anak didik baru harus bersekolah," tambahnya.

Semua sekolah di Kota Bengkulu wajib menerima siswa baru sesuai dengan daya tampung yamg tersedia dan harus memprioritaskan siswa baru yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah bersangkutan. Jika daya tampung kelas masih ada baru menerima siswa baru di luar zona atau dari luar Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait