Imapa Bengkulu Minta 7 Mahasiswa Papua di Kaltim Dibebaskan

Senin 15-06-2020,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  BENGKULU  >>>  Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Bengkulu mengadakan aksi solidaritas untuk meminta pemerintah dapat membebaskan tanpa syarat tujuh tahanan politik Papua, yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Balik Papan, Kalimantan Timur.

"Ini merupakan bentuk Ssolidaritas kami Imapa Bengkulu, menyusul pembacaan tuntutan kepada 7 orang tapol Papua di Pengadilan Tinggi Balikpapan pada 2 hingga 5 Juni lalu," ujar Ketua IMAPA Bengkulu Legison Enumbi pada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dijelaskannya, dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap tujuh mahasiswa Papua itu, disinyalir tidak sesuai dengan fakta persidangan.  Sebab, menurutnya JPU tidak memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)  pasal 184 tentang pembuktian alat bukti.  Namun JPU hanya mengambil kesaksian dari keterangan ahli. Dimana para ahli yang dihadirkan, juga tidak independen dalam memberikan fakta-fakta hukum.

"Maka dari itu, kami meminta pada para penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya," tegasnya.

Berikut pernyataan sikap Imapa Bengkulu terkait. Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama tujuh tahanan politik korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.

Kedua, meminta Gubernur, DPRD, MPR untuk segera membebaskan tujuh tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.

Ketiga, kepada JPU Yafet Bonai dan lainnya untuk segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap tujuh tahanan politik korban rasisme di Kalimantan Timur, dan bertindak sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak mana pun.

Keempat, meminta kepada hakim untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai UUD tahun 1945 pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

"Apabila poin 1-4 di atas tidak dapat diindahkan sebelum amar putusan dijatuhkan, maka kami akan lakukan demonstrasi tolak rasisme jilid-II," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait