Jangan Asal Bakar, Bisa 10 Tahun Penjara

Senin 15-06-2020,20:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, REJANG LEBONG - Jajaran Polres Rejang Lebong turun langsung ke desa. Mereka sosialisasi soal cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam sosialisasi dengan tema stop kebakaran tersebut, mereka mengimbau seluruh masyarakat agar tidak gegabah membuka lahan di tengah musim kemarau.

Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP Dheny Budhiono, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, S.Ik mengatakan, tindakan gegabah membuka lahan dimusim kemarau bisa berakibat fatal. "Walaupun milik sendiri, karena ada ancaman hukuman pidana yaitu UU Nomor 32 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," ungkapnya.

Ada dua desa yang menjadi sasaran sosialisasi. Yaitu, Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, dan Desa Puguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan. Disela kegiatan sosialisasi tersebut, anggota juga memasang spanduk yang berisi imbauan untuk mencegah terjadinya Karhutla. "membuka lahan dengan cara di bakar dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, pencemaran udara, merugikan kesehatan, kerusakan ekosistem hayati dan mengancam kebakaran hutan yang meluas," terangnya.

Ditambahkan, melalui sosialisasi ini ia berharap agar masyarakat sadar dan mau berpartisipasi untuk mencegah Karhutla di wilayah Kabupaten RL ini. Masyarakat juga disarankan agar tidak menghidupkan api sembarangan saat di dalam hutan. "Karhutla ini merugikan semua pihak, tidak sekarang tapi anak cucu kita dimasa yang akan datang, terutama masyarakat yg memanfaatkan hutan sebagai mata pencarian," demikian Kasat Reskrim.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait