Bukan Hanya Kandidat Cakada, Pelanggaran Rawan Dilakukan Oleh Penyelenggara

Kamis 25-06-2020,20:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Dalam pelaksanaan jadwal tahapan Pilkada serentak yang telah berlanjut saat ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memetakan potensi pelanggaran yang bisa terjadi ditengah wabah pandemic Covid-19. Untuk itu, potensi pelanggaran bukan hanya bisa terjadi oleh peserta, namun pelanggaran itu juga bisa saja terjadi oleh pihak penyelenggara. “Jadi dari Rakor kita kemarin, potensi pelanggaran itu, yang pertama penyelenggara pemilu harus memenuhi standar kesehatan sesuai SOP protokol Covid-19. Jadi kalau saat turun melaksanakan tugas sebagai penyelenggara standar itu tidak terpenuhi, misal tidak menggunakan APD seperti masker serta face shield dan APD lainnya yang dibutuhkan, maka itu artinya penyelenggara melanggar,” ungkap anggota Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH, MH kepada radarbengkuluonline.com, Kamis (25/6).

Dijelaskan oleh Halid, potensi pelanggaran oleh penyelenggara itu khususnya terkait akan dilaksanakan tahapan verifikasi factual bagi kandidat Paslon Cakada jalur perseorangan. “Pemilih itu harus nyaman. Penyelenggara juga harus nyaman. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi sesuai komitmen Mendagri kemarin saaat RDP dengan DPR RI. Begitu juga dengan prosedur kelengkapan APD sesuai protocol Covid-19 saat penyelenggara melaksanakan tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Kedua, lanjut Halid, potensi pelanggaran oleh kandidat bakal Paslon bukan hanya Paslon petahana, kandidat Paslon bukan petahana juga akan dilihat pada saat proses penyaluran bantuan sosial (Bansos), baik yang diberikan menggunakan dana APBD atau APBN maupun pemberian Bansos yang berasal dari dana pribadi. “Kalau untuk Cakada petahana, itu kita sudah sampaikan surat resmi terkait penyaluran Bansos yang bersumber dari uang negara, itu jangan dipolitisir atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi. Begitu juga untuk kandidat Cakada bukan petahana. Jika mereka memberikan Bansos dengan mengiming-imingi berharap dukungan kepada masyarakat, seperti Bansos-Bansos berupa beras dan yang lainnya dalam masa Covid-19 ini, itu dilarang. Dan kami juga akan memperketat pengawasan perangkat desa, seperti Kades yang rawan menjadi relawan atau tim Cakada,” pungkas Halid. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait