RBO, ARGA MAKMUR - Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, mengamankan seorang laki-laki berinisial HT (24) salah seorang warga Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara. HT diamankan anggota Polsek Giri Mulya diduga telah melakukan tindak pidana Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Izin Usaha Niaga.
Akibat perbuatan, HT dijerat dengan pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi tiga puluh miliar rupiah. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Giri Mulya, IPTU. Asep Prandi, S.Tr.K, MH menjelaskan terduga pelaku tertangkap tangan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Giri Mulya yang pada saat itu sedang melakukan patroli di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya. "Terduga pelaku ini tertangkap tangan saat anggota kita sedang melakukan patroli, pada saat diperiksa, terduga pelaku membawa minyak namun terduga pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan, terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota dan dibawa langsung ke Mapolsek,” kata IPTU. Asep saat Press Release di Polsek Giri Mulya (27/07) kemarin. Kapolsek menjelaskan dari tangan terduga pelaku pada saat dilakukan penangkapan terdapat 6 jeriken berisi 198 liter BBM jenis Pertalite. 10 Jerigen berisi 330 liter BBM jenis Premium dan 2 Jerigen berisi 64 liter BBM jenis Pertamax. "Seluruh Barang Bukti (BB) tersebut dibawa oleh terduga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nopol BD 1647 LJ yang saat ini BB telah kita amankan, " singkat Kapolsek Giri Mulya IPTU. Asep Prandi, S.Tr.K, MH. (bri)Polsek Giri Mulya Amakan Terduga Pelaku Penjual BBM Illegal
Senin 27-07-2020,20:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Terkini
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB
Didampingi Kadis Perikanan, Bupati Seluma Monitoring Bantuan Oven Pemanggang Ikan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:20 WIB
Damkar Kota Bengkulu Hanya Miliki 19 Unit Mobil Pemadam Bahaya Kebakaran, Alat Canggih Minim
Minggu 22-09-2024,08:48 WIB
Kolaborasi Pemkab Mukomuko dan Kemenag Siap Memasyarakatkan Hari Santri 22 Oktober
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB