Polsek Ketahun Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan

Selasa 28-07-2020,20:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Polsek Ketahun menangkap terduga pelaku kasus penipuan dan pengelepan yang di lakukan oleh salah seorang warga Desa Giri Kencana di Kota Jambi, berhasil di lakukan Satreskrim Polsek Ketahun tanpa perlawanan.

Anggota Satreskrim Polsek Ketahun yang memback Up Sat Reskrim Polres Kerinci, Polda Jambi sukses mengamankan terduga pelaku berinisial AT pada Minggu Malam (26/07) pukul 22:30 WIB. "Polsek Ketahun memback Up Satreskrim Polres Kerinci, Polda Jambi, berhasil mengamankan terduga pelaku yakni AT salah seorang warga Desa Giri Kencana dengan kasus penipuan dan pengelapan di wilayah hukum Polres Kerinci," kata Kapolsek.

Selain itu, Polsek Ketahun juga menangkap terduga pelaku kasus pemanenan dan pemungutan buah sawit di perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan terduga pelaku yakni HI (35) warga asal Kabupaten Seluma. Kronologi Pada Hari Minggu Tanggal (26/07) sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi tindak pidana pemanenan dan pemungutan buah sawit milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan cara terduga pelaku memanen atau memungut buah sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dipohonnya tanpa izin dari PT. Dan buah sawit yang dipanen atau dipungut sebanyak 1.700kg atau 1.7 ton. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ketahun. " terduga pelaku telah kami amankan untuk di tindak lanjuti," singkat Kapolsek IPTU. Teguh Ari Aji S. Ik. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait