Hore! Acara Pesta Organ Tunggal dan Biduan Boleh Nyanyi Lagi

Selasa 04-08-2020,19:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Tapi Tamu Undangan  Tak Boleh Nyanyi

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Melalui Surat Edaran Nomor 443.2/2940/DINKES/ VIII/2020 tentang penyelenggaraan perayaan/resepsi/pesta pernikahan, khitanan/ aqiqah, dan acara sejenisnya oleh warga/masyarakat/keluarga dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan dihadiri langsung Bupati BU Ir. H. Mian, Wabup Arie Septia Adinata, SE, M. AP, Forkopimda, Kepala OPD beserta seluruh Camat dan Kapolsek serta Danramil Pemkab Bengkulu Utara melalui keputusaan Bupati Bengkulu Utara yang ditandatangani pada Selasa pagi (04/08), akhirnya mengizinkan pekerja seni yang terdiri organ, biduan dan hiburan kesenian lainnya untuk kembali beroperasi.

Namun meski telah diizinkan, Bupati BU, Ir. H. Mian meminta penyelenggaran pesta untuk menyediakan lokasi tersendiri untuk hiburan atau pertunjukan hingga melarang tamu undangan untuk menyumbangkan lagu serta pesta hanya boleh dimulai sejak pukul 10 pagi hinga jam 5 sore.

”Kita minta penyelenggaraan pesta untuk menyediakan lokasi tersendiri untuk hiburan atau pertunjukan. Untuk tamu undangan, tidak diperbolehkan menyumbangkan lagu. Dan pesta hanya boleh dimulai sejak pukul 10 pagi hingga jam 5 sore,” ujar Bupati.

Selain itu juga Bupati Mian berharap penyelenggara dan pemilik hiburan atau pekerja seni untuk wajib mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19 serta melakukan koordinasi dengan tim gugus di masing–masing kecamatan.

”Kita ingatkan juga kepada penyelenggara dan pemilik hiburan atau pekerja seni untuk wajib mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19. Serta melakukan koordinasi dengan tim gugus di masing–masing kecamatan,” jelas Bupati.

Beberapa perwakilan Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU), salah satunya yakni Widayadi mengapresiasi keputussan yang diambil Bupati Bengkulu Utara dan menyebutkan keputusan tersebut diterima serta akan dievaluasi kembali selama 1 bulan. Disebabkan, ada beberapa point dinilai masih memberatkan para pekerja seni yang sebelumnya vakum beroperasi selama 4 bulan.

”Kita apresiasi keputusan yang diambil Bupati Bengkulu Utara ini. Keputusan kita terima. Namun akan dievaluasi kembali selama 1 bulan,” ujar Widayadi. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait