Sabar, Gaji ke-13 PNS Tunggu Perbup Mukomuko

Minggu 09-08-2020,18:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, pegawainya non Negeri Sipil dan penerima pensiun atau tunjangan. Disusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020, menjadi kunci pembuka berangkas gaji ke-13 bagi orang-orang yang disebut di atas.

Hanya saja, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Mukomuko, mesti bersabar sedikit. Walapun sudah ada kepastian terkait pencairan gaji ke-13 ini. Sebab, sebelum pencairan, pihak terkait masih harus memproses Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.

"Peraturan-peraturan itu memang sudah terbit. Akan segera kita proses Perbup-nya baru pencairan," ungkap Kabid Perbendaharaan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Ahmad Lutfi, SE. dikonfirmasi RADAR BENGKULU, kemarin.

Kata Lutfi, pihaknya segera membuat draf Perbup pencairan gaji ke-13 para ASN Kabupaten Mukomuko ini. Selesai draf, selanjutnya akan dinaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. "Nantikan Bagian Hukum akan memverifikasi dulu," sampai Lutfi.

Selanjutnya, Perbup tersebut akan dievaluasi Biro Hukum Pemprov Bengkulu. Sekaligus meminta nomor register Perbup.

"Biasanya proses itu memakan waktu sampai 14 hari. Belum ditambah waktu di tingkat kita," jelasnya.

Ditambahkannya, ia berharap seluruh proses menuju pencairan gaji ke-13 bisa tuntas secepat mungkin. Sehingga ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Untuk diketahui, sambungnya, pada PMK BAB III pasal 17. (1) gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dibayarkan pada bulan Agustus. (2) dalam hal gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

"Artinya, kalau untuk ASN daerah kalau tidak bisa terbayar bulan Agustus bisa di bayar September. Berbeda kalau dengan instansi vertikal ada deadline waktunya, kalau kita tidak," demikian Lutfi. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait