Hingga Sekarang, KPU BU Belum Menerima Pendaftar Pemantau Pemilu

Kamis 08-10-2020,20:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Hingga saat ini Komisi Pemilihanan Umum (KPU) Bengkulu Utara belum satupun menerima pendaftaran pemantau pemilihan Kepala Daerah Bupati Bengkulu Utara dan Wakil Bupati Bengkulu Utara ke KPU Bengkulu Utara.

Padahal pemantau pemilihan ini sendiri memiliki peran penting dalam proses tahapan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara yang dimana nantinya hanya organisasi pemantau pemilihan yang terakreditasi yang bisa mengajukan sengketa PHP ke Mahkamah Konsitusi (MK) khusus untuk pasangan tunggal.

Anggota KPU Bengkulu Utara, Rama Diandri menyebutkan pemantau pemilihan ini terbagi dalam dua jenis yakni pemantau pemilihan dalam negeri dan pemantau pemilihan asing yang keduanya harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan harus terdaftar ke KPU Bengkulu Utara yang pendaftaran ini akan ditutup pada 2 Desember.

Rama Diandri juga menjelaskan pemantaun pemilihan ini selama tahapan Pilkada berlangsung, pemantau pemilu berhak untuk mengawasi secara langsung tahapan pilkada dan memiliki legal standing yang diakui oleh penyelenggara pemilu dan berhak mengajukan sengketa jika ada perselisihan hasil pemilihan. "Pemantau pemilu berhak mengawasi langsung tahapan Pilkada dan memiliki legal standing yang diakui oleh penyelenggara pemilu dan berhak mengaju sengketa jika ada perselisihan pemilihan,” singkat Rama Diandri. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait