RBO >>> MUKOMUKO >>> Berdasarkan kebijakan baru penentuan pembelajaran tatap muka Tahun 2021 dari pemerintah pusat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd. menyatakan, daerah ini memungkinkan untuk melaksanakan belajar tatap muka pada tahun mendatang. "In sya Allah, merujuk kepada 3 pihak yang berhak memberikan izin belajar tatap muka. Maka mulai tahun 2021 akan kita tindak lanjuti. Karena daerah kito memungkin untuk melaksanakan belajar tatap muka," ujar Ruslan dalam keteranganya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Dijelaskannya, 3 pihak yang menentukan izin belajar tatap muka, pertama, Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Kemenag. Kemudian, satuan pendidikan, dan orang tua wali. "Anak yang akan ikut sekolah tatap muka tetap atas persetujuan orang tua. Orang tua masuk dalam pihak yang memberi izin," jelasnya. Ditambahkannya, belajar tatap muka yang akan dilaksanakan ini, tetap dikaji dan dipersiapkan terlebih duku. Sebab, belajar tatap muka dapat dilaksanakan dengan tetap mengacu protokoler kesehatan. Diantaranya, kata Kadis dikbud yang menjadi ketentuan protokol kesehatan, siswa yang belajar wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik. Siswa dan guru wajib mengenakan masker, wajib ada fasilitas cuci tangan. "Jumlah siswa dalam kelas juga sudah ditentukan, untuk PAUD dan SLB sebanyak 5 siswa dan SD - SMA sebanyak 18 orang siswa. Artinya kan diatur secara bergantian. Ini yang terus kita matangkan," demikian Ruslan. (sam)Mukomuko Memungkinkan Belajar Tatap Muka
Senin 23-11-2020,19:22 WIB
Editor : radar
Kategori :