Kuasa Hukum Optimis Laporan SR Dikabulkan

Senin 30-11-2020,20:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Dari sidang pembacaan laporan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Susilawati-Ruswan (SR) yang dilaksanakan pukul 10.30 WIB di Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan agenda pembacaan laporan oleh Pelapor. Ada yang menarik dari sidang hari ini (Senin-red). Yaitu saat sekretaris sidang membacakan tatib sidang tiba-tiba Tarmizi Gumay masuk ke ruang sidang dan mengusir 2 (dua) orang pengacara Paslon Sahe yang sebelumnya sudah ada di ruang sidang. Dengan keras Tarmizi Gumay mengatakan bahwa dia yang paling berhak mengikuti sidang karena sudah diperintah Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi. Dengan berat hati 2 (dua) pengacara Sahe tersebut meninggalkan ruang sidang. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh sekretaris sidang, asisten notulis dan tim IT Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Fakta ini memperkuat dugaan kami bahwa Ahmad Hijazi memang terlibat dalam pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Sahe," ungkap koordinator tim kuasa hukum SR Agustam Rachman SH, M.APS, Senin (30/11). Tim Kuasa Hukum SR sudah menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa untuk dicatat dan dipertimbangkan sebagai fakta. "Tadi kami sudah meminta kepada majelis pemeriksa untuk mencatat kejadian tersebut. Kami yakin laporan yang kita sampaikan akan dikabulkan oleh Bawaslu," pungkas Agustam. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait