RBO, BENGKULU – Stop! Laporan tangkapan sabun yang menurut pihak pelapor diduga ada unsur pidana dalam kepentingan Pilkada Provinsi Bengkulu distop. Gakkumdu telah menyetop proses hukum terhadap terlapor. Karena menurut hasil pemeriksaan Gakkumdu belum terpenuhi syarat untuk dilanjutkan pemeriksaannya. “Itu sudah diputuskan oleh Gakkumdu, dimana didalam Gakkumdu ini ada unsur polisi, jaksa dan Bawaslu. Untuk dugaan pidana bukan murni Bawaslu yang menindaklanjutinya. Karena belum memenuhi suatu peristiwa tindak pidananya. Dugaan perbuatan ada, tapi unsur peristiwa pidananya tidak terpenuhi. Maka pemeriksaan atas laporan tersebut dihentikan,” ungkap anggota Gakkumdu yang juga komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah SH, MH, Senin (30/11). Untuk memenuhi suatu peristiwa tindak pidana itu ada syarat-syaratnya. Satu peristiwa itu bukan menjadikan dan memberikan materi barang, siapa yang memberikan? Siapa yang menerima? Peristiwa itu yang tidak tergali. “Di Gakkumdu itu ada waktu tiga hari untuk digali klarifikasi dan ada tambahan dua hari jadi lima hari. Jadi dari batas waktu yang diberikan, peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan tidak tergali peristiwa tersebut sehingga distop pemeriksaannya,” terang Halid. Sebelumnya dijelaskan oleh Halid dari hasil pemeriksaan klarifikasi yang mereka lakukan. Dari rapat satu disepakati dilakukan klarifikasi para pihak baik pelapor dan terlapor. Pelapor datang, terlapor datang. Cuma saksi-saksi itu masih kabur. “Saksinya tidak ada saksi kejadian. Dan peristiwa hukum terhadap dugaan pidananya tidak bisa menjadi terang menurut Gakkumdu. Jadi dihentikan demi hukum dalam rapat kedua pada Hari Selasa tanggal 24 November minggu lalu,” pungkas Halid. (idn)
Gakkumdu Hentikan Laporan Tangkapan Kasus Sabun
Senin 30-11-2020,20:34 WIB
Editor : radar
Kategori :