RBO >>> BENGKULU >>> Pelantikan eselon II di jajaran Pemda Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Dimana ada 7 posisi jabatan eselon II yang masih kosong atau diisi oleh Pelaksana Tugas. Diantaranya Asisten 1 Setdaprov, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Lalu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Namun, posisi sekwan dipastikan masih kosong karena tidak ada satupun peserta lulus uji kompetensi. Disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal Selasa kemarin (1/12), pihaknya saat ini belum menerima rekomendasi untuk pelantikan tujuh jabatan itu. Walaupun dalam hasil seleksi sudah ditangan pihak Kemendagri. "Belum ada sampai saat ini. Sementara informasi yang didapat semua pengajuan, baik mutasi dan promosi karena pilkada harus menunggu," terangnya. Kendati adanya keterlambatan tersebut menurut Hendy merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. "Walaupun masih Plt tidak akan terganggu karena sudah masuk prosesnya kalau terlambat karena menunggu dari pemerintah pusat," tambahnya. Kemudian, untuk Jabatan Kepala PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) masih menunggu keputusan incraht dari pengadilan. Pasca sebelumnya tersandung dengan perkara dugaan korupsi. "Untuk jabatan Kepala PMD saat ini masih menunggu siapa yang ditunjuk. Karena masih melakukan proses pematangan dari Kejaksaan sesuai prosedur hukum. Harus melalui proses dalam mengajukan jabatan Plt tersebut. Karena sampai saat ini masih dua jabatan eselon II yang memang nanti kosong. Diantaranya Jabatan Sekwan dan Kadis PMD," sampainya. Sementara itu dikonfirmasi melalui via telepon, Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengaku, Izin Mendagri atas pelantikan JPT Eselon 2, adalah berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Berkenaan dengan hal itu, dengan semangat mendorong berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 dimasing masing daerah, maka Mendagri perlu mempertimbangakan izin pergantian pejabat dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Ia menambahkan, ditundanya pelantikan eselon II tersebut agar menghindari dari praktik dukungan agar terlaksana pelaksanaan pilkada yang netral. "Kementerian Dalam Negeri ingin agar tahapan Pilkada berlangsung dengan baik, aman dan lancar dengan dukungan aparatur pemerintah daerah yang optimal dan netral," tandasnya. (Bro)
Pelantikan Pejabat Eselon II Masih Terganjal Pilkada
Selasa 01-12-2020,19:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Terkini
Senin 23-09-2024,15:46 WIB
Ini Dia Hasil Undian KPU Seluma, Teguh Nomor 1, Erjon Nomor 2
Senin 23-09-2024,15:05 WIB
Breaking News: Ini Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB