Pemprov Bengkulu Usulkan 300 PPPK, Prioritaskan Guru

Jumat 04-12-2020,18:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Kabar menarik, tahun depan Pemda Provinsi Bengkulu akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer. Pemprov mengajukan usulan sebanyak 300 kuota untuk diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu, Ir Diah Irianti M.Si kemarin Jumat (4/12) mengatakan, pihaknya merencanakan usulan kuota sebanyak 300 orang untuk mengisi PPPK.  Menariknya lagi, prioritas penerimaan tenaga kerja ini merupakan dari honorer yang sudah lama mengabdi. "Kuota 300 orang. Rencana kita laksanakan pada tahun depan," ujarnya.

Menurutnya, kabar ini menindaklanjuti informasi pemerintah pusat yang sudah memulai pemberkasan NIP untuk PPPK tersebut. Tenaga honorer yang melebih umur 35 tahun dapat mengikuti tes tersebut.

Masih menurut Diah, yang sangat dibutuhkan oleh Pemprov merupakan tenaga honorer guru. Pasalnya, kebutuhan guru di daerah ini masih sangat dipertimbangkan.

Untuk seleksi, tetap sama dengan tes CPNS. Yaitu,  menggunakan sistem CAT. Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi). Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

"Untuk kebutuhan ini tenaga honorer, seperti tenaga guru. Kita berharap usulan yang kita sampaikan itu tidak jauh dari besaran tersebut," sampainya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait