Pendaftaran Balon Kades di Mukomuko Dibuka 1 Juli

Selasa 26-01-2021,18:48 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Hampir dapat dipastikan, pada tahun ini Kabupaten Mukomuko akan menghelat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 47 desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat sekarang tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak ini. Ini dikatakan Kabid Pemerintah Desa, DPMD Mukomuko, M. Fadly, S.STP. dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang. Katanya, untuk jadwal pencoblosan Pilkades serentak ini, diagendakan pada 7 September 2021 mendatang. Namun sebelum hari itu, ada banyak tahapan yang bakal dilaksanakan. "Kita mulai dari pembentukan panitia Pilkades rencananya akan dilaksanakan pada 28 - 29 Mei," ujar Fadly. Salah satu tahapan yang paling penting sebelum pencoblosan, yaitu pendaftaran bakal Calon (Baca) Kepala Desa (Kades). Pendaftaran Baca Kades ini akan dibuka selama 12 hari. Ini dimulai pada tanggal 1 Juli hingga 12 Juli. Jika jumlah pendaftar belum genap dua Baca Kades, maka waktu pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 15 Juli. "Kemudian setelah pendaftaran akan dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi. Penetapan dan pengumuman Calon Kades akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli sampai 28 Juli. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 29 Juli pencabutan nomor urut," lanjutnya. Tahapan kampanye akan dilaksanakan pada akhir Agustus sampai awal September. Kemudian dilanjutkan masa tenang sampai pencoblosan tanggal 7 September. Ditambahkannya, sebanyak 47 desa yang akan melaksanakan Pilkades itu mayoritas karena masa jabatan Kades sebelumnya telah habis. Namun ada juga desa yang Kadesnya mengundurkan diri dan dipecat, sehingga harus melakukan Pilkades. "Semua akan dilibatkan untuk menyukseskan Pilkades serentak ini. Mulai dari tahapan awal hingga akhir tahapan Pilkades," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait