Lapak Pedagang 23 Pasar Bakal Ditarik Retribusi

Selasa 26-01-2021,20:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Dalam upaya meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara saat ini  sedang merancang peraturan baru untuk menambahkan sumber pendapatan asli daerah melalui pasar.

Penarikan retribusi ini sendiri nantinya akan dibebankan kepada para pedagang yang menggunakan kios pasar yang setiap satu kios para pedagang nantinya akan ditarik retribusi sebesar 15 ribu rupiah untuk ukuran 2 meter kali 3 meter.

PLT Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Suharlan menyebutkan  penarikan retribusi ini ditargetkan akan mulai diberlakukan pada pertengahan tahun dan terlebih dulu akan disosialisasikan kepada para pedagang. ”Terlebih dahulu akan kita sosialisasikan kepada para pedagang, untuk penarikan kita targetkan pertengahan tahun 2021 ini,” kata Suharlan.

Suharlan menjelaskan untuk penarikan retribusi kios tersebut setidaknya akan dilakukan di 23 pasar yang berada di Bengkulu Utara (BU). Khusus untuk penarikan retribusi parkir dan kebersihan nantinya, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat.”Penarikan retribusi kios ini akan dilakukan di 23 pasar se Bengkulu Utara dan untuk retribusi parkir dan kebersihan kita akan bekerjasama dengan Pemdes setempat,” singkat Suharlan. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait