RBO, BENGKULU – Selain Pilkada Provinsi Bengkulu, untuk Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kaur juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini seperti diungkapkan oleh Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si. “Sama dengan Pilkada Provinsi, untuk Pilkada Kabupaten Kaur juga kemarin (Selasa-red) dilaksanakan sidang gugatan sengketa Pilkada di ruang panel dan majelis hakim yang sama di MK. Dan untuk Kabupaten Kaur serta BS, itu sama. Masih menunggu keputusan dari MK,” ungkap Eko saat dihubungi jurnalis radarbengkuluonline.com, Rabu (3/2).
Untuk keputusan sela dari MK sendiri, Eko menerangkan berdasarkan jadwal di MK pada tanggal 14 sampai 16 Februari. “Sama dengan Pilkada Provinsi, apakah nanti sidang untuk Kaur akan dilanjutkan atau tidak? Sedangkan untuk Pilkada BS, sebelumnya diketahui memang dari pemohon telah mencabut gugatan, sehingga mereka kemarin (Selasa-red) tidak sidang. Tapi, tetap masih menunggu keputusan majelis hakim MK,” terangnya. Oleh Sebab itu, dengan akan berakhirnya masa jabata Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada tanggal 17 Februari, maka kemungkinan BS juga akan dijabat oleh seorang Plt, sama dengan Provinsi Bengkulu. “Sedangkan untuk Kabupaten Kaur, untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, akan berakhir pada Bulan Mei mendatang. Sehingga mereka tidak ada Plt,” singkat Eko. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mengatakan bahwa untuk Pilkada BS serta Kaur menunggu putusan MK. “BS itu meskipun sudah dicabut gugatannya oleh pemohon, namun untuk keputusan resmi dari MK masih belum. Karena untuk keputusan pendahuluan atas gugatan sengketa Pilkada sesuai jadwal MK akan disampaikan pertengahan Bulan Februari ini nanti,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah SH, MH. (idn)Pilkada BS dan Kaur Tunggu Keputusan MK
Rabu 03-02-2021,21:13 WIB
Editor : radar
Kategori :