RBO >>> SELAGAN RAYA >>> Penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian mendapatkan kelonggaran untuk dapat dilaksanakan dengan syarat. Yaitu, penyelenggara dan pengusaha Event Organizer/Weding dalam melaksanakan kegiatannya wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 ( memaki masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Kemudian memasang spanduk tentang imbaun protokol kesehatan Covid-19, serta membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan yang diketahui dan disetujui oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan melaporkannya kepada satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan. Selanjutnya, untuk menghindari kerumunan, jumlah pengunjung atau undangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda yang disediakan. Dan dalam pelaksanaan kegiatan harus mendapatkan pengawalan dari satuan tugas penanganan Covid-19 desa/kelurahan dan petugas kesehatan dari Puskesmas setempat. Kelonggaran dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 360/15/COVID-19/II/2021 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat. Dimana SE tersebut berlaku sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya apabila pendemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali. Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, S.Km, MM melalui Sekcam Suratman saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang mengatakan, sebelumnya Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Selagan Raya bersama 12 Kepala Desa se Kecamatan Selagan sudah membuat surat kesepakatan bersama untuk tidak memberikan izin keramaian yang bersifat kerumunan di wilayah Kecamatan Selagan Raya. Seperti resepsi pernikahan, pengajian akbar, dan turnamen lainnya. "Kemarin per tanggal 3 Februari SE yang lama sudah direvisi. Dimana point Nomor 4 memberikan kelonggaran untuk kegiatan yang bersipat keramaian lengkap dengan syaratnya. Jadi, surat kesepakatan bersama 12 kepala desa tertanggal 22 Januari itu saat ini otomatis gugur dan tidak diberlakukan lagi," ucap Sekcam. Ditambahkannya, bagi masyarakat Kecamatan Selagan Raya melaksanakan kegiatan yang bersifat kerumunan, wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam SE Bupati Nomor 15 tersebut. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan atau melanggar SE ini maka satgas Covid-19 melakukan tindakan pembubaran. "Karena dalam SE Bupati terbaru itu syaratnya sudah jelas. Kemudian penyelenggara kegiatan tidak mematuhi sayarat yang sudah ditetapkan atau melanggar SE, maka ada tindakan tegas dari satgas Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Sekcam.(ide)
Acara Resepsi Pernikahan Sudah Dilonggarkan
Kamis 04-02-2021,18:46 WIB
Editor : radar
Kategori :