RBO >>> AIR DIKIT >>> Pemerintah Desa (Pemdes) Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, tetapkan 3 item pembangunan fisik dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran TA (2021). Adapun pembangunan fisik yang ditetapkan yaitu, peningkatan jembatan dengan ukuran panjang 12 meter, pengerukan danau telaga biru, dan pengaspalan Jalan Tempat Penguburan Umum (TPU). Kades Air Dikit, Abunatan saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com mengatakan, 3 item perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tersebut, merupakan usulan dari masyarakat. Sesuai dengan kesepakatan bersama BPD dan tokoh masyarakat lainnya. Usulan pembangunan tersebut ditetapkan dalam Musrenbangdes. "Ya, ada 3 item pembangunan fisik yang sudah kita tetapkan dalam Musrenbangdes. Dan tinggal direalisasikan," ucap Abunatan. Dijelaskannya, di wilayah Desa Air Dikit ini memiliki potensi wisata. Yaitu danau telaga biru. Pihaknya dari Pemdes berupaya untuk menggali dan mengelola potensi wisata tersebut. Sehingga kedepan wisata tersebut bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). "Wisata danau telaga biru itu tinggal dikembangkan. Usulan untuk pengembangan wisata tersebut juga sudah kita sampaikan dalam Musrenbangcam tadi (kemarin red)," demikian jelasnya.(ide)
Desa Air Dikit Tetapkan Tiga Item Bangunan Fisik
Selasa 09-02-2021,19:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,08:28 WIB
Begini Cara Jasa Raharja Optimalkan Pendapatan Pajak kendaraan Bermotor
Senin 23-09-2024,07:10 WIB
Sangat Disayangkan, SPBU Pasar Bawah Belum Bayar Retribusi Sewa Lahan TPI
Senin 23-09-2024,03:00 WIB
15 Orang Pelaku UMKM Kaur Ikuti Pelatihan Keterampilan Pengolahan Makanan Berbahan Gurita
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Senin 23-09-2024,01:00 WIB