RBO >>> BENGKULU >>> Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang belajar tatap muka bagi siswa TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Bengkulu hari Kamis (11/2). Rencananya, hari Senin (15/2), merupakan hari pertama siswa belajar di sekolah. "Sesuai keputusan Walikota, kegiatan belajar mengajar di sekolah mendapat kelonggaran. Tetapi, belajar tatap muka ini memiliki peraturan ketat nantinya. Salah satunya, seluruh sekolah harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi Gugus Tugas untuk melakukan belajar tatap muka, dengan betul-betul memastikan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan peraturan tempat duduk serta kesiapan lainnya," ujar Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, MM kepada radarbengkuluonline.com, Jumat (12/2). Ditegaskan Wawali, apabila belum memiliki rekomendasi dari tim gugus tugas, sekolah tidak diperkenankan melakukan belajar tatap muka. Dalam artian, masih tetap belajar daring (online). "Sebelum ada rekomendasi, pihak sekolah tidak akan diizinkan belajar tatap muka. Mungkin ada pihak sekolah yang terlebih dahulu menjalankannya, ada juga yang terlambat. Tetapi semua peraturan harus tetap diikuti," tegasnya. Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota, Idiarman, M.Pd mengatakan, pihaknya juga sudah membuat peraturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan belajar tatap muka. Sehingga SOP tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah. Ini dilakukan demi keselamatan warga sekolah, supaya terhindar dari penyebaran Covid-19. "Kami sudah menyiapkan SOP secara teknis, untuk yang memang harus ditaati saat pelaksanaan belajar tatap muka. SOP itu, nantinya dalam satu kelas muatanya hanya 50 persen dari kapasitas biasanya, sekitar 16 orang per kelas dan kelas sebelahnya juga sama. Kalau sudah selesai jam pertama mengajar, kedua guru saling bertukar tempat. Nah jadinya siswa mendapatkan dua pelajaran yang berbeda dalam sehari," kata Idiarman. Usai belajar mengajar, lanjutnya, siswa diperbolehkan pulang dan diimbau agar tidak melakukan kerumunan. Sesuai isi SOPnya, salah satunya orang tua wajib langsung menjemput anaknya di gerbang agar tidak ada kerumunan. Siswa juga bawa bekal makanan dari rumah, sebab, kantin sekolah belum diperbolehkan berjualan di sekolah. "Terkait rekomendasi Gugus Tugas, kami menyetujui itu. Jadi, apabila ada yang belum siap tentu tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Dan pihak sekolah kita minta berkewajiban menaati peraturan dan bertanggung jawab atas anak-anak dalam proses belajar tatap muka," tutupnya. (ach)
15 Februari, Pelajar Kota Mulai Belajar Tatap Muka
Jumat 12-02-2021,20:23 WIB
Editor : radar
Kategori :