Kawasan Wisata Taman Hutan Kota Arga Makmur Dipungut Retribusi?

Minggu 14-02-2021,20:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Tahun 2021 ini sepertinya Pemkab Bengkulu Utara akan melakukan penarikan retribusi masuk kepada pengunjung wisata taman hutan Kota Arga Makmur. Penarikan retribusi ini dilakukan Pemkab Bengkulu Utara untuk meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana sejak berdirinya taman hutan kota Arga makmur sejak 9 tahun lalu belum ada penarikan retribusi sama sekali.

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara, Kardo Manurung menyebutkan untuk tahap pertama ini pihaknya akan menargetkan adanya pemasukan PAD sebesar Rp. 15 juta rupiah di tahun 2021 ini dari sektor wisata dan pengelolaan penarikan retribusi  akan diberikan kepada pihak ketiga.

Kardo Manurung juga menjelaskan penarikan retribusi ini sudah sepantasnya dilakukan oleh pihaknya disebabkan sejumlah fasilitas telah dibenahi dan dibangun oleh Pemkab Bengkulu Utara. " Sejumlah fasilitas telah kita benahi diantaranya menara pandang, spot foto hingga taman rekreasi keluarga sehingga sudah sepantasnya kita tarik retribusi" Ujar Kardo Manurung. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait