KPU Provinsi Koordinasi Dengan KPU Pusat
RBO, BENGKULU – Setelah hari pertama Senin tanggal 15 Februari Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan sela untuk beberapa daerah yang telah mengajukan gugatan dan teelah melalui sidang di MK, dimana ada Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah disampaikan gugatan ditolak karena dicabut oleh pemohon. Kemudian hari Selasa (16/2), MK kembali akan melanjutkan menyampaikan putusan sela termasuk untuk gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu, dimana menurut kuasa hukum Cagub Agusrin M Najamuddin, M Zetriansyah SH, apapun yang menjadi putusan MK nanti, mereka akan mematuhinya, “Insya Allah Selasa (16/2), kita akan dengarkan putusan sela MK yang diselenggarakan melalui aplikasi khusus secara daring. Apapun putusan MK, baik itu menerima ataupun menolak, kita wajib menghormati, karena hal tersebut merupakan mekanisme konstitusional,” ungkap Zetriansyah, Senin (15/2). Zetriansyah mengatakan, upaya hukum yang dilakukan kliennya ini merupakan perjuangan untuk mencari keadilan dan tidak ingin mengecewakan konstituennya. “Jika MK memutuskan menolak permohonan klien kita, yang jelas klien kita sudah berjuang dan tidak menghianati kepercayaan yang telah diberikan masyarakat Bengkulu,” terang Zet. Lebih lanjut ia menambahkan, apabila memang putusan MK tidak sesuai dengan harapan, kliennya terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf, dan kepada para pendukung paslon Agusrin-Imron agar dapat mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih. Mengingat hal itu merupakan hasil demokrasi dan kerja keras penyelenggara Pemilu serta masyarakat se-Provinsi Bengkulu.“Sejalan dengan pesan pak Agusrin bahwa komitmennya awalnya tetap mensuport semua kepentingan Provinsi Bengkulu di tingkat pusat. Bahkan apapun yang bisa diperbuatnya untuk Bengkulu nantinya dilaksanakannya,” tutupnya. Sementara itu, dari kuasa hukum pihak terkait yaitu kuasa hukum Cagub-Cawagub Rohidin-Rosjonsyah, Jecky Haryanto SH, dia mengatakan, pihaknya mempunyai keyakinan bahwa gugatan di MK akan ditolak, “Kita tidak ada persiapan khusus, karena agendanya juga hanya mendengarkan putusan sela MK. Apapun putusan MK nanti, yang diputuskan dalam putusan sela nanti, kami siap menerimanyha. Sampai saat ini, kami punya keyakinan yang cukup besar bahwa putusan ini akan selesai disini, yang artinya tidak akan dilanjutkan ke pokok perkaranya. Karena sebagaimana kita ketahui syarat formil mengajukan gugatan ini tidak terpenuhi dalam permohonan pemohon, kemudian dalil-dali dari permohonan pemohon terkait pelanggaran dan sebagainya, juga tidak secara jelas dan tidak jelas kaitannya dengan mempengaruhi perolehan suara pemohon,” pungkas Jecky. Adapun dari anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si untuk menghadapi putusan sela MK besok (Hari ini Selasa-red), pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI, “Sekarang, kami sedang koordinasi dengan KPU Pusat untuk menghadapi putusan sela di MK besok,” singkat Eko. (idn)Selasa Ini Putusan Sela MK, Agusrin Siap Legowo
Senin 15-02-2021,21:22 WIB
Editor : radar
Kategori :