RBO <<< BENGKULU <<< Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi menyurati seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang isinya agar seluruh OPD membuat tempat sampah yang permanen di depan kantor masing-masing. Surat edaran nomor 660/119/DLH/2021 yang dibuat 17 Maret 2021 itu merupakan tindak lanjut dari surat Walikota Bengkulu nomor 660/87/DLH/2021 tanggal 24 Februari 2021 prihal kebersihan lingkungan. Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu yang merupakan bagian dari warga Kota Bengkulu diwajibkan membuat tempat sampah permanen di tempat tinggal masing- masing. Kemudian, untuk pengangkutan sampah agar dilakukan secara rutin melalui kerjasama dengan petugas sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, LPM atau petugas pengangkut sampah lainnya. Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembuatan tempat sampah permanen dengan melampirkan dokumentasi yang dikoordinir setiap perangkat daerah.(ae3/rsm)
Semua OPD Wajib Buat Tempat Sampah
Kamis 18-03-2021,18:26 WIB
Editor : radar
Kategori :