Perda AKB Sudah Ditunggu Kabupaten/Kota

Kamis 15-04-2021,19:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Zainal : RL Sudah Punya Perda Pedomani Draft Dari Provinsi

RBO >>> BENGKULU >>>  Dari lanjutan pembahasan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah sekaligus penindakan dari wabah pandemic Covid-19, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan rapat bersama pihak BPBD kabupaten/kota. Dimana BPBD ini merupakan Koordinator Satgas di daerahnya masing-masing. Dari rapat tersebut diyakini bahwa Raperda tersebut sudah rampung dan secepatnya akan disahkan.

“Kita sudah rapat bersama perwakilan BPBD kabupaten/kota, dimana kemarin ada lima BPBD kabupaten termasuk BPBD kota yang hadir. Serta turut hadir Kasatpol PP provinsi. Dari rapat itu, kita sudah bisa menyimpulkan, bahwa koordinasi selama ini sudah berjalan baik. Artinya, kalau selama ini dikhawatirkan terjadi benturan antara kebijakan provinsi dengan kabupaten/kota, itu tidak terjadi. Kedua, ada satu daerah yang Perdanya sudah. Yaitu Rejang Lebong. Mereka sudah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Terkait sanksi mereka mempedomani rancangan sesuai draft AKB yang akan kita sahkan. Dan dalam materi Perdanya tidak bertentangan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal S.Sos, M.Si, kepada radarbengkuluonline.com Kamis (15/4).

Saat rapat, lanjut politisi PKB itu, sempat ada temuan perbedaan kebijakan Gubernur dengan kebijakan Walikota dalam penerapan sanksi saat penindakan terhadap masyarakat yang melanggar AKB. Bukan sanksi untuk pelaku usaha, atau lembaga tertentu. “Kita di provinsi ada denda sanksi pelanggar Prokes Covid-19 berupa uang. Nah, di Kota Bengkulu mereka tidak ada sanksi uang itu. Sebab itu, ketika kita dari provinsi melakukan penindakan terhadap pelanggar AKB nanti, maka kita dari provinsi menyesuaikan dengan kebijakan Walikota. Jadi, tidak diberikan sanksi denda. Mungkin cukup sanksi sosial sesuai dengan kebijakan Walikota,” terang Zainal.

Rata-rata pemkab dan pemkot saat ini menunggu Perda AKB dari Provinsi/ Sebab, mereka khawatir nanti terjadi pertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Sehingga mereka harus merevisi kembali. “Artinya, saya kira kita di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, tidak ada alasan lagi untuk berlama-lama menyelesaikan Raperda AKB. Kalau saya secara pribadi, malah dari kemarin-kemarin minta selesaikan Perda tersebut. Kemarin, kekhawatiran kita karena perda seperti di Sumatera Barat terkesan mandul. Dengan kondisi dan dinamika yang ada di Bengkulu, maka saya kira tidak alasan lagi kita menundanya. Raperda AKB ini sekarang sudah masuk tahap finishing dan dalam bulan ini saya perkirakan selesai,” pungkas Zainal. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait