RBO >>> BENGKULU >>> Meskipun belum ada SK dari BPP HIPMI atas hasil Musda BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, namun dari memo BPP menerangkan bahwa Musda BPD HIPMI Bengkulu dan Undang Sumbaga yang terpilih sebagai Ketum BPD adalah legal dan sah.
"Alhamdulillah, dari memo BPP tindaklanjut terhadap Musda BPD HIPMI Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan tanggal 8 April tahun 2021, BPP bersama PIC Musda BPD HIPMI Bengkulu, setelah rapat Badan Pengurus Lengkap (BPL) mereka mengakui hasil Musda BPD HIPMI Provinsi Bengkulu," ungkap Ketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu terpilih, Undang Sumbaga saat dihubungi radarbengkuluonline.com Senin (7/6). Adapun pertimbangan BPP mengakui Musda BPD HIPMI Bengkulu, karena setelah mendengarkan keterangan PIC, maka Musda telah dilaksanakan sesuai dengan AD ART PO organisasi HIPMI. " Selanjutnya kami diminta segera mengirimkan laporan kegiatan Musda dan memenuhi tahapan pasca Musda serta tahapan prapelantikan pengurus," kata Undang. Kemudian BPD HIPMI sendiri, dimana sebelumnya sempat cukup bersitegang kandidat Caketum dr Yoga Mirza dengan Undang Sumbaga, Owner Central Elektro tersebut mengatakan pihaknya masih menunggu SK resmi dari BPP. "Saat ini kami sedang mempersiapkan sekretariat sembari menunggu SK resmi dari BPP. Sesuai arahan BPP, kita cooling down dulu," terang Undang. (idn)Memo BPP HIPMI Tegaskan Undang Sumbaga Ketum BPD Terpilih
Senin 07-06-2021,19:56 WIB
Editor : radar
Kategori :