Diamankan, Pelaku Dugaan Cabul Anak di Bawah Umur

Rabu 15-09-2021,18:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Kali ini, dengan korban sebanyak 3 orang yang masih berusia 7 tahun dan 8 tahun dengan pelaku yang merupakan seorang pria berusia 51 tahun, inisial HE ,warga di salah satu desa di Kecamatan Kota Arga Makmur yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang.

Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK pada Press Conference, Rabu 15 September 2021 mengatakan, pelaku berinisial HE berdomisili di Kecamatan Arga Makmur.

“Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang. Rinciannya, 2 orang berusia 7 tahun dan 1 orang berusia 8 tahun.”

Ditambahkannya, dalam melancarkan aksi yang tidak baik untuk ditiru tersebut, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan mengiming-imingi para korbannya diberi hadiah dan makanan.“Perbuatan tersebut terjadi karena ada kesempatan dan semua perbuatan itu dilakukan dengan cara membujuk korbannya dengan diiming-imingi memberikan makanan.”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait