Bupati Mian Pimpin Sidang PPL Upayakan Payung Hukum Hak Tanah Masyarakat

Jumat 17-09-2021,23:31 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> ARGA MAKMUR >>>  Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir. H. Mian bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut diadakan bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, Kamis (16/9/2021).

Acara tersebut turut di hadiri Kepala Kantor Pertanahan BU, Encep Mulya Nakhrowi S.SiT, M.H, Wakapolres BU, Kompol PM Amin, jajaran Kantor Pertanahan BU dan perwakilan OPD terkait.

Bupati  Mian menyampaikan apresiasi kepada BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Bengkulu Utara yang telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar masyarakat memiliki payung hukum atas kepemilikan tanahnya. Meskipun belum menyeluruh , baru tapak -tapak perumahan masyarakat yang ada SK pelepasannya, sehingga jelas kepemilikannya.“Yang tadinya HGU terlantar , sekarang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Saya apresiasi upaya-upaya jajaran BPN yang dipimpin oleh Pak Ecep sampai turun kejar bola dilapangan dengan langsung berkolaborasi dengan pemda menginventarisir lahan -lahan masyarakat yang belum ada payung hukumnya agar memiliki payung hukum. Yakni sertifikat.”

 Mian menambahkan, bahwa harapannya kepada masyarakat agar tidak mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain. Pemerintah tetap berusaha untuk mengusulkan ke Kementerian LHK terkait kepemilikan tanah untuk masyarakat yang ada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilepaskan oleh pemegang HGU.“Alhamdulillah, dengan perjuangan tersebut kita sudah dapat surat untuk membentuk tim terpadu dan kita akan survei lagi.”

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan BU, Encep Mulya Nakhrowi S.SiT.,M.H menegaskan, bahwa dasar hukum pelaksanaan Landreform yaitu TAP MPR No.9 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam , PP No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Keputusan Bupati BU Nomor .131 Tahun 2021 Tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kab BU dan Keputusan Kakanwil  BPN Provinsi Bengkulu No.29 Tahun 2021. “Landreform merupakan penataan kembali struktur penguasaan , pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.

Adapun sasaran wilayah landreform adalah HGU yang dilepaskan oleh pemegang HGU , tanah -tanah yang dilepaskan kita distribusikan ke masyarakat yang memang mereka berhak mendapatkannya . Tujuan dari distribusi tanah itu ialah untuk pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait