Setubuhi Anak, Pria 22 Tahun Diamankan

Minggu 07-11-2021,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  BATIK NAU – Tim Unit Reskrim Polsek Batik Nau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batik Nau, Iptu. Alexander, SE telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DW yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebut saja Mawar (Bukan nama sebenarnya, red).

Pelaku berinisal DW (22) tahun dan korban Mawar merupakan warga salah satu Desa yang berada di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara diketahui tetanggaan.

BACA JUGA: Petani Simpang Ketenong Butuh Bantuan Data yang berhasil dihimpun, peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban telah terjadi satu tahun lalu. Yaitu sekitar bulan Mei 2020 di rumah pelaku. Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban mengobrol di rumahnya sebelum akhirnya menarik tangan korban menuju kamarnya dan melakukan persetubuhan.

Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kapolsek Batik Nau, Iptu. Alexander, SE yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Batik Nau, Bripka Ismail Suni kepada radarbengkuluonline.com tadi siang menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke pihaknya Mapolsek Batik Nau setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah satu tahun kemudian.

“Kejadiannya sudah setahun lalu, korban baru berani bercerita ke orang tuanya setelah setahun kemudian. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek yang langsung kita tindak lanjuti. Untuk saat ini pelaku telah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perlakuannya,” ujar Bripka Ismail Suni. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait