BS Buat Payung Hukum Kios Sekundang

Rabu 10-11-2021,00:07 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com-  MANNA - Kios Sekundang merupakan program Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan. Program ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga, DisperindagKop sebagai teknis terkait penyelenggara Kios Sekundang harus membuat payung hukum sebagai petunjuk pelaksanaan Kios Sekundang di Bengkulu Selatan.

Asisten I Pemda Bengkulu Selatan,  Yunizar Hasan, SH mengatakan, payung hukum ini nanti akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Karena program ini nantinya menggunakan anggaran APBD Bengkulu Selatan yang diletakkan di DisperindagKop.

"Untuk itu, sebagai Sekretariat Pemerintah Daerah sebagai tim penyusun Perbup, pihak DisperindagKop meminta kita membuatkan Perbup agar payung hukumnya yang nanti akan ditandatangni oleh Bupati agar lebih jelas dari segi pedoman kerja Kios Sekundang, " papar Yunizar kepada radarbengkuluonline.com saat ditemui di ruanganya Selasa (09/11).

Sehingga nantinya jelas, baik itu pengangaran, pembinaannya, serta teksnis pelaksanaanya yang nantinya dilakukan oleh PerindagKop. Karena SK penanggung jawabnya berada disana.

Untuk Perbup ini sudah disepakati antara DisperindagKop dan Bagian Hukum, tetapi masih memerlukan perbaikan sedikit dibagian Bappeda. Dalam artian, apa arti dan tujuan Kios Sekundang. Agar nantinya tidak menyimpang di dalam RPJMD.

"Kalau nantinya di pihak Bappeda sudah selesai dalam minggu depan, Perbup ini sudah bisa kita selesaikan, sehingga dalam proses berjalannya Kios Sekundang mempunyai dasar hukum, " ucap Yunizar.

Adapun yang disampaikan oleh Kepala DisperindagKop Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, SH. MH,  Perbup ini sangat diperlukan untuk dasar berjalannya Kios Sekundang.

"Yang nantinya dalam proses berjalannya Kios Sekundang ini kita mempunyai dasar dalam hal pengeluaran anggarannya, baik itu alat digitalisasi, sosialisasi manajemen , akses permodalan, sehingga kita mempunyai pedoman dalam penggunaan anggaran yang ada di APBD Kabupaten, " ujar Herman.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait