Uji Publik RPP Terkait Jenis Tarif PNBP, Ini Penyampaian Sekjen Kemendikbud

Jumat 19-11-2021,15:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - TANGERANG -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu diwakili Plt Asisten I Eko Agusrianto ikut serta mengikuti kegiatan uji publik tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berlangsung di Hotel Mercure Alam Sutra, Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekjen Kemendikbud Suharti dan diikuti berbagai lembaga Kementerian dan Pemerintah Daerah se-Indonesia, baik secara tatap muka maupun virtual zoom. Terhitung ada sekitar 592 peserta yang berpartisipasi.

Usai acara, Plt Asisten I Eko Agusrianto menjelaskan, ada beberapa pesan penting yang disampaikan Sekjen Kemendikbud terkait uji publik RPP terkait jenis dan tarif PNBP di lingkup Kemendikbud.

“Iya, bu Sekjen tadi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan menjadi keharusan sesuai dengan amanat di Inpres dengan tujuan untuk mendapat masukan dan respon dari masyarakat terkait RPP tentang jenis dan tarif PNBP,” ujar Eko.

Karena, ternyata jenis dan tarif PNBP saat ini potensinya ada mengalami beberapa hambatan. “Ya, terkait potensi PNBP memang ada beberapa yang belum terakomodir. Ada juga beberapa yang sudah dipungut tapi belum ada dasar hukum. Nah, ini nanti akan diakomodasi dan disesuaikan lagi tarifnya. Terutama di perguruan tinggi negeri. Selama ini, di perguruan tinggi ini ada sekitar 7.800 ribu penetapan tarifnya dan ini akan disederhanakan jadi 300,” ungkapnya.

Alasan dilakukan perubahan ini, kata Eko, berdasarkan pokok-pokok perubahan PNBP. “Karena banyak sekali potensi PNBP di lingkup Kemendikbud belum terakomodir dalam PP sebelummya dan ada juga temuan dari BPK terkait pungutan PNBP yang belum ada dasar hukumnya. Dan untuk mengakomodasi jenis dan tarif PNBP ini fungsi dari pendidikan tinggi yang belum tergabung kembali ke Kemendikbud setelah adanya harmonisasi. Kemudian beberapa poin di PP 82 tahun 2016 itu tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Dengan adanya uji publik RPP terkait jenis dan tarif PNBP, ke depannya Kemendikbud ingin meningkatkan beberapa aspek melalui berbagai masukan. “Dengan adanya ini, diharapkan akan peningkatan kontribusi, khususnya jajaran penerimaan negara dari Kemendikbud, dan ke depannya lebih terstruktur PNBP nya. Dengan hadirnya BPK tadi diharapkan memberi kepastian hukum dalam pemungutan PNBP serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PNBP.” (ae-3/Rls/MCKB)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini