Gerga Tabut Imam jadi Situs Sejarah Bengkulu

Senin 22-11-2021,17:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu melalui Kabid Kebudayaan, sudah mendaftarkan Gerga Tabut Imam atau biasanya dikenal Prosesi Ritual Tabut ini, menjadi situs bangunan cagar budaya, yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Walikota.

"Kami akan memantau, apakah bisa nanti ditetapkan menjadi sebuah penetapan SK, atau cukup hanya terdaftar sebagai cagar budaya saja," ujar Kabid Kebudayaan, Hj. Martina Nengsih, M.Pd kepada radarbengkuluonline.com, Senin (22/11).

BACA JUGA: Kantor Pos Kampung Tempat Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama Setelah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, pihaknya akan melakukan pemeliharaan di Gerga Tabut Imam tersebut. Gerga ini maksudnya, lokasi pengambilan tanah setiap satu Muharam. Salah satu rangkaian prosesi ritual tabut.

Martina juga menjelaskan, sebelum dilokasi yang saat ini, yaitu di Jl.Pariwisata Pantai Panjang, Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, merupakan tempat pengambilan tanah berada di 50 m dari Tugu Robert Hamilton, tapi karena tempat tersebut sudah tidak bersih lagi karena limbah rumah tangga sudah mengalir ke lokasi tersebut, maka dipindahkan ke tempat yang saat ini (lahan Grage Horizon).

Fungsi Gerga ini, untuk tempat upacara ambil tanah sebagai awal dari prosesi upacara ritual tabut. Tanah diambil segenggam ini, kemudian dibawa ke Gerga Tabut Imam dan Tabut lainnya (Bangsal dan Panglima). Pada tanggal 10 Muharam tanah-tanah tersebut, dikembalikan ke tanah Karbala dan disatukan di Makam Imam Senggolo. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait