radarbengkuluonline.com – JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan terbuka menerima masukan semua pihak soal Permendikbudristek 30/2021. Semua masukan bakal dikaji untuk penyempurnaan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi tersebut.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengungkapkan, semua masukan dari organisasi masyarakat ditampung Mendikbudristek Nadiem Makarim. Bahkan, Nadiem sudah berkonsultasi terkait hal tersebut. Termasuk dengan NU dan Muhammadiyah. Menurut dia, masukan tersebut bisa menjadi bahan penyempurnaan. Saat ini semuanya sedang dibahas lebih lanjut. ”Sedang dibahas juga nanti seperti apa, perlu ditunggu bersama. Nanti kita lihat apakah butuh penyempurnaan atau tidak,” ujarnya dalam acara diskusi pendidikan dan kebudayaan kemarin (21/11). Kendati demikian, dia meminta semua pihak untuk melihat Permendikbudristek itu tak hanya dari satu sisi. Yakni, frasa consent yang menjadi kontroversi. Dia ingin masyarakat juga mau menengok sisi korban kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi ini. ”Karena sebenarnya kami ingin melindungi anak didik kita ini,” katanya. Soal Permendikbudristek itu pun, lanjut dia, lahir karena ada laporan dari berbagai organisasi masyarakat dan masyarakat pada umumnya menyangkut kekerasan seksual di perguruan tinggi. Salah satunya laporan dari Komnas Perempuan bahwa ternyata telah terjadi kekerasan terhadap perempuan sampai 27 persen di kampus. Termasuk survei internal terhadap dosen dan mahasiswa, 77 persen dosen melihat kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di kampus. Karena itu, perlu diambil suatu tindakan yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik serta tenaga pendidik. Mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi. ”Kita tidak mendiamkan hal ini karena sudah terjadi di mana-mana,” ungkapnya. Dalam penyusunannya, kata Anang, pihaknya telah melibatkan berbagai stakeholder, baik ormas maupun Komnas Perempuan.(JawaPos.Com)Kemendikbudristek Buka Peluang Sempurnakan Permen PPKS
Rabu 24-11-2021,08:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB