Antisipasi Gelombang Ketiga, Nataru Terapkan PPKM Level III

Jumat 26-11-2021,16:45 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - BENGKULU - Tim satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Pasalnya, hal tersebut mengituti kebijakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait status PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni, S. KM, M. Kes, mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. "Kebijakan ini akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya," kata Herwan.

Herwan mengungkapkan, Satgas Covid-19 nantinya akan didukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 tersebut untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. "Jadi harus kita tindaklanjuti melalui satgas Covid-19 menyesuaikan PPKM level 3," ujarnya.

Menurutnya, pada pemberlakuan PPKM level 3 itu artinya aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi. "Kemudian event-event kegiatan tahun baru tidak diperbolehkan," tegasnya.

Ia menambahkan, jadi keputusan pemerintah pusat memberlakukan PPKM level 3 harus diikuti dan akan ditindaklanjuti oleh satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait