PKS, Demokrat Sudah Ingatkan Soal UU Cipta Kerja, Tapi …

Sabtu 27-11-2021,22:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu ada perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, sudah sejak awal partai yang dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan bahwa dalam pembahasan UU tersebut tidak perlu terburu-buru. Hal ini karena UU tersebut menggabungkan banyak aturan-aturan yang ada.

“Waktu itu sudah kami sampaikan, jangan buru-buru. Ini butuh waktu yang panjang. Karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, juga perlu sosialisasi ke masyarakat,” ujar Hinca kepada wartawan, Sabtu (27/11).

Namun demikian, kala itu Fraksi Partai Demokrat tidak memiliki daya apa-apa. Pasalnya partai yang mendukung UU tersebut lebih besar. Karena, yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

“Kami melihat waktu itu juga banyak hal yang bertentangan dengan konstitusi, tapi waktu itu ya suara kami tidak didengar,” katanya.

Karena itu, Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan dengan adanya putusan MK ini maka menjadi momentum agar pembahasan UU tersebut lebih hati-hati antara DPR dan pemerintah.

“Kita hormati putusan MK, ayo duduk lagi bersama. Kita bahas lagi. Kita bikin yang terbaik yang sesuai dengan konstitusi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat banyak.”

Hinca berujar, Fraksi Partai Demokrat juga siap membuka dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak. Hal ini dilakukan agar UU Cipta Kerja tidak lagi merugikan masyarakat.

“Partai Demokrat dengan sangat terbuka untuk menerima dan membuka diskusi lagi dan memasukkan pasal-pasal atau norma-norma hukum yang betul-betul bermanfaat untuk kita semua.”

Sebelumnya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.(JawaPos.com)

Tags :
Kategori :

Terkait