ASN dan PTT Kota Bengkulu Dilarang Cuti Saat Nataru

Selasa 30-11-2021,19:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  BENGKULU – Rencana penerapan PPKM level 3 di Kota Bengkulu menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2022 sudah  mulai disosialisasikan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi kepada seluruh masyarakat, terkhususnya para jajarannya di Pemkot Bengkulu.

Salah satu poinnya ialah larangan untuk seluruh pegawai Pemkot Bengkulu melakukan cuti pada masa Nataru. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota melalui Plt Asisten I, Eko Agusrianto saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).

BACA JUGA: 2022, RS Muhammadiyah Terima Pasien+ Pekerja “Kita sudah sampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak diperbolehkan cuti dengan alasan apapun, kecuali yang sifatnya emergency. Seperti sakit, melahirkan, dan hal-hal yang sangat penting hingga Januari nanti,” ungkap Eko.

Ia juga menegaskan kembali, untuk para ASN tak diperbolehkan cuti. “Kalau ASN malah sama sekali tidak diizinkan cuti. Kecuali, emergency tadi. Akan ada sanksi bila melanggar. Karena yang kita lakukan ialah merujuk pada keputusan nasional (pemerintah pusat). Jadi, kita harus mendukung program nasional dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat momen itu,” tuturnya. (ae-3/Rls/MCKB).

Tags :
Kategori :

Terkait