Hasil Audit Pasar Ipuh Belum Bisa Disampaikan

Minggu 12-12-2021,20:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com,   IPUH - Inspektorat Daerah Mukomuko memastikan ada konsekuensi bagi desa yang menyalahgunakan Dana Desa (DD). Setelah pemeriksaan, Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko akan mengeluarkan rekomendasi untuk Desa Pasar Ipuh. Sesuai dengan laporan BPD, dugaan sementara ini DD tahap II Desa Pasar Ipuh tidak direalisasikan. Jika ditemukan ada anggaran yang tidak direalisasikan, harus dikembalikan. Demikian sebaliknya kalau anggaran sudah direalisasikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus lengkap dan jelas.

SILAHKAN DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Namanya Tersangkut di Jalan (5) Menurut Irban IV Inspektorat Mukomuko, Sardi, SH berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, setiap desa yang diaudit ada kekurangannya. Apapun hasil pemeriksaan ini nanti, baik Desa Pasar Ipuh maupun desa lainnya akan disampaikan ke Bupati. Oleh karena itu pihaknya dari tim auditor juga hati-hati mengeluarkan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA: Indra Sukma, Elvin Yanuar Syahri, S.Sos dan H. Muryadi Serap Aspirasi di Singaran Pati "Tidak sembarangan membuat laporan. LHP kita harus sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sebenarnya. Untuk mendapatkan hasil ril kita tim auditor langsung ke lapangan. Dan mengecek langsung kelengkapan SPJ anggaran yang sudah digunakan. Kalau ada anggaran yang tidak digunakan tuntutan pertama harus dikembalikan," ucapnya.

Sambung Sardi, setelah hasil pemeriksaan ini disampaikan ke Bupati, nanti tergantung dengan Pak Bupati rekomendasinya seperti apa. Yang jelas acuannya hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan ini. Untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil audit. Karena masih dalam proses. "Tidak hanya Desa Pasar Ipuh. Setiap desa yang kita audit tahun ini akan mendapatkan rekomendasi. Tindakan rekomendasinya sesuai dengan temuan dalam pemeriksaan ini. Kalu anggaran yang tidak digunakan rekomendasinya harus dikembalikan. Kalau SPJ tidak lengkap harus dilengkapi secepatnya," terangnya.

BACA INI DULU: Pemprov Bengkulu Tidak Melarang Rayakan Nataru Khusus untuk wilayah Kecamatan Ipuh, ditambahkan Sardi, tahun ini ada 8 desa yang menjadi sasaran pemeriksaan reguler. Selama satu minggu kedepan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan. Setelah semua pemeriksaan selesai. Selanjutnya menetapkan LHP kalau konsekuensinya tergantung rekomendasi bupati.

"Untuk saat ini hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan. Nanti setelah semua pemeriksaan selesai ada tahapan selanjutnya. Sekarang kita harus merampungkan duku proses pemeriksaan," ujar Sardi.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait