Polda Bengkulu Selidiki Perusahaan Tambang di Benteng

Selasa 28-12-2021,15:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU – Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan permasalahan tambang Batu Bara di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dijelaskan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik, dalam perkara ini,  salah seorang pejabat  dipanggil selain pengusaha itu. Yakni berinisial Dn. Perkara ini muncul dikarenakan adanya pengeluaran izin operasi tambang. Ia mengatakan, ada dugaan cacat formil maupun materil, sehingga termasuk dalam dugaan korupsi. Aries juga mengisyaratkan adanya dugaan keterlibatan pejabat dalam mengambil suatu kebijakan.

SILAHKAN DIBACA: Jalan Tol Betungan – Taba Penanjung Harus Diteruskan ke Linggau "Ada salah satu penyidikan tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah. Terlapor, yakni berinisial Fr dan Dn. Kenapa saya bilang ini ada dugaan tindak pidana? Karena ada dugaan pengeluaran izin maupun permasalahan administratif yang menimbulkan suatu hak kegiatan. Ada proses menyalahi aturan atau cacat formil dan materil. Sehingga pengambil kebijakan dan pelaku usaha bisa dikatakan melakukan tindakan korupsi dengan merugikan keuangan negara," terangnya kepada radarbengkuluonline.com  Senin (27/12) kemarin.

BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (21) Tim saat ini, lanjutnya,  sedang melakukan konstruksi perkara yang berjalan pada 9 Desember yang lalu. Selain sudah memanggil dua terlapor, pihaknya juga meminta keterangan dari tim ahli yang ada. Hingga proses ini berjalan, ada dugaan temuan kerugian negara.

"Kita sudah melakukan proses penyelidikan dari tanggal 9 Desember kemarin. Kita akan mengonstruksikan perbuatan yang dilakukan. Baik itu pejabat negara maupun pelaku usaha sesuai disampaikan oleh tim Ahli yang menyatakan dimana dilakukan masuk dalam tindakan pidana yang merugikan negara," tambahnya.

BOLEH JUGA DIBACA: Oknum Pegawai Bank Palsukan Rekening Nasabah Hanya saja, Aries belum menyampaikan serinci mungkin jumlah kerugian negara yang ditemukan. Karena, penyidik masih menelusuri pemeriksaan terkait lainnya. Termasuk dengan memanggil pihak luar lainnya.

Sementara itu, hingga saat ini tambang tersebut tidak beroperasi lagi dikarenakan izin operasi sudah dinyatakan habis. Hanya saja, pihaknya masih tetap menangani kasus ini dengan prinsip azas praduga tidak bersalah. "Untuk operasi tambang tersebut memang tidak beroperasi lagi karena izinnya sudah habis. Untuk kerugiannya dengan nilai yang ada untuk produksi hampir 1 juta ton, dengan penambahan masa operasi dari tahun 2017 hingga 2019, kalau dihitung sudah besar sekali kerugiannya. Semua data sudah kita ambil. Baik dari dinas, Pelindo dan KSOP dan lain lainnya. Untuk pemanggilan saudara Fr baru sekali. Masih dalam proses sidik. Dalam waktu dekat kita akan panggil kembali. Namun kita tetap gunakan prinsip azas praduga tidak bersalah." (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait