DPO Kasus Dugaan Korupsi DD Berhasil Diamankan

Jumat 07-01-2022,20:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara beserta jajaran menjemput DPO atas nama inisial  Su Alias Ujang Su (49) di Bandara Fatmawati Bengkulu. Jumat (07/01/2022) sekira pukul 12.25 WIB.

DPO tersebut telah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Pada Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 17.40 WIB, sehingga pada hari Jumat (07/01/2022) Tim Tabur Kejagung yang terdiri dari  Andi Taufik, Fadli Ayuza, M. Dahlan dan Ikhlas Guntara membawa DPO Su Alias Ujang Su ke Bengkulu menggunakan maskapai Garuda dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Sesampainya DPO di Bengkulu, Tim Kejari Bengkulu Utara membawa DPO tersebut ke Bengkulu Utara untuk diproses kembali penegakan hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019, bahwa Su Alias Ujang Su merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193 (Empat Ratus Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).

Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari BU, Denny Agustian, SH. MH mengatakan, DPO atas nama inisial Su tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu dengan pengawalan ketat oleh Tim Tabur Kejagung.

"Sesampainya di Bengkulu, DPO oleh Tim Tabur Kejagung diserahkan ke Kajari Bengkulu Utara yang langsung penjemputan di pimpin oleh Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH MH untuk diproses kembali dalam penegakan hukumnya. Penjemputan DPO berlangsung dengan aman dan terkendali," ujar Deny Agustian. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait