radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penetapan tersangka setelah Penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti.
BACA DULU: Ayam Potong Tembus Rp 50 Ribu Per Kg “Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam. Selain sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan. “Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” Imbuh Ahmad. BACA JUGA: “PR” Besar Wisata Medis Mengembalikan Kepercayaan Rakyat Sendiri Ferdinand mulanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin pagi, hingga pukul 21.30 WIB. Ferdinand datang bersama dua pengacaranya dengan beberapa dokumen. Diantaranya surat keterangan mualaf dan riwayat kesehatan. Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang berbunyi: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.” PERLU DIBACA: Sempat Diremehkan, Indonesia Bangun Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (dal/fin).Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka, Langsung Ditahan
Selasa 11-01-2022,10:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Terkini
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,05:36 WIB
Petani Gagal Panen dan Gagal Tanam Didata Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sabtu 21-09-2024,05:18 WIB
Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 21-09-2024,04:46 WIB
Tingkatkan Kualitas, 109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB