radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 orang tersangka perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman berisinial PM (42). Ia adalah warga Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara. Adapun korban pengancaman yang dilakukan tersangka yakni Ujang (56), salah seorang warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. IK yang disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, SH saat press conference yang dilaksanakan di Mapolres BU, Senin (17/01/22), awal mula pengancaman terjadi, tersangka mendatangi korban di lokasi perkebunan miliknya dengan mengatakan akan menujah (Menusukkan) senjata tajam sambil mengacungkan senjata tajam (berupa golok), serta melarang korban membuka lahan atau mengerjakan lahan tersebut. BACA JUGA: 100 Pelajar Bengkulu Akan Nikmati Beasiswa dari Gubernur Dijelaskan oleh KBO Reskrim Ipda Joko Susanto,SH untuk kronologi berawal pada hari Minggu (07/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB, di lahan perkebunan Talang Lais, Dusun Santan Raya, Km.40 Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara. Pada saat korban Ujang Ziranis bersama dengan rekannya, Mantep dan Wahyu sedang melakukan gotong royong membersihkan kebun, tiba-tiba datang tersangka PM sambil mengacungkan parang melakukan pengancaman kepada korban. “Woi Ujang, aku tujah kau Ujang. Ngapo kebun aku iko kau bersihkan. Kemudian tersangka mendekati korban dengan bahasa daerah Rejang. “Jibeak Muka Taneak Diyo, Taneak Diyo Uku Tuan” yang artinya (Jangan Membuka Lahan Ini, Lahan Ini Aku YangPunya). Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan menghentikan kegiatan membersikan lahan kebun miliknya tersebut,” jelas Ipda. Joko Susanto. BACA JUGA: Jadi Tersangka, Camat, Honorer, Mantan Caleg Tidak Ditahan Lebih lanjut Joko Susanto menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam proses pencarian barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis golok yang pada bagian ujung lancip dengan gagang plastik warna abu-abu gelap yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman. “Saat ini kita masih proses melakukan pencarian barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam miliknya tersebut jatuh di Muara Air Santan pada saat memancing dan saat ini tersangka telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Joko Susanto, SH. (bri)
Pengancam Warga Bengkulu Utara Diamankan
Senin 17-01-2022,20:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Terkini
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB
Didampingi Kadis Perikanan, Bupati Seluma Monitoring Bantuan Oven Pemanggang Ikan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:20 WIB
Damkar Kota Bengkulu Hanya Miliki 19 Unit Mobil Pemadam Bahaya Kebakaran, Alat Canggih Minim
Minggu 22-09-2024,08:48 WIB
Kolaborasi Pemkab Mukomuko dan Kemenag Siap Memasyarakatkan Hari Santri 22 Oktober
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB