radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Lembaga legislatif Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memparipurnakan susunan pejabat dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode dua setengah tahun kedepan atau sampai 2024. Alat Kelengkapan Dewan yang dimaksud yakni, Komisi 1, Komisi, 2, dan Komisi 3. Kemudian, Bapemperda, Badan Kehormatan (BK), Banggar, dan Banmus. Wajah-wajah pejabat dalam AKD Legislatif Mukomuko yang telah disepakati ini tidak banyak berubah alias bergerak tipis-tipis saja. Namun untuk anggota, cukup banyak perubahan. Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. BACA DULU: Buntut Suami Ditahan, Para Istri Minta Bupati Seluma Pasang Badan Diungkapkan Ali, untuk Komisi 1, Ketua tetap Armansyah dari Partai Gerindra, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi 1, dijabat oleh Tabrani dari NasDem dan Safaat dari PKB. Komisi 2, Ketua dijabat Wisnu Hadi dari PKP-I, Waka dan Sekretaris, diisi oleh Mustadin dari Perindo dan Roni Pasla dari PDI-P. Ketua Komisi 3 dijabat oleh Antonius Dalle dari Partai Perindo, Waka dan Sekretaris dijabat oleh Suwarno dari NasDem dan Damsir dari Gerindra. "Untuk Ketua Komisi, cuma Ketua Komisi 2 dan Komisi 3 yang cemplis (berpindah). Pak Wisnu sebelumnya Ketua Komisi 2 jadi Ketua Komisi 1. Pak Anton (Antonius Dalle) sebelumnya Ketua Komisi 2 jadi Ketua Komisi 3," terang Ali. BACA JUGA: 100 Pelajar Bengkulu Akan Nikmati Beasiswa dari Gubernur Untuk Bapemperda, lanjut Ali, masih dinakhodai oleh Busra dari Partai Gerindra. Sementara, Wakil Ketua dijabat Kabri dari PAN. Badan Kehormatan (BK) juga tidak ada perubahan Ketua, yakni masih diisi oleh Samsudin Sihite dari PDI-P. Wakil Ketuanya, Aceng Jakaria dari Demokrat. "Untuk Banggar dan Banmus, sudah menjadi ketentuan langsung Ketuanya otomatis diisi oleh Ketua DPRD. Akan tetapi anggotanya ada perubahan. Termasuk juga anggota AKD lain juga bergerak (ada perubahan)," ujar Politisi Golkar ini. Ia berharap, dengan adanya penyegaran dalam tubuh AKD DPRD Mukomuko ini, tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan lebih baik, efektif, dan efesien. "Sesuai Tatib, periode AKD ini 2,5 tahun. Artinya harus ditetapkan lagi setelah habis periode. Meski jajaran Ketua tidak banyak berganti, ada penyegaran di pengurus dan anggotanya. Tentu kami berharap, kinerja DPRD nanti bisa lebih baik lagi kedepan," (sam)
Susunan Pejabat AKD Mukomuko Bergerak Tipis
Selasa 18-01-2022,18:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Terkini
Sabtu 21-09-2024,05:36 WIB
Petani Gagal Panen dan Gagal Tanam Didata Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sabtu 21-09-2024,05:18 WIB
Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 21-09-2024,04:46 WIB
Tingkatkan Kualitas, 109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB
Mahasiswa Ini Berjualan Jus Buah Untuk Biayai Kuliah Sendiri
Sabtu 21-09-2024,01:00 WIB