Pendidikan Gratis Dimulai, Ini Kiat-Kiatnya

Senin 24-01-2022,19:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - BENGKULU - Forum Komite SMA/SMK se Provinsi Bengkulu mendatangi DPRD Provinsi kemarin. Tujuan kedatangannya meminta kepastian terkait pendidikan gratis sesuai program Gubernur. Komite SMA/SMK se Provinsi Bengkulu juga mendukung program pendidikan gratis itu.

Agar semuanya bisa jalan dengan baik maka Forum Komite minta ketegasan dari Pemprov dan DPRD. Terutama soal biaya pendidikan berdasarkan SE Gubernur Bengkulu nomor: 100/2176/Dikbud/2021 poin 5 yang berbunyi berdasarkan ketentuan peraturan Permendikbud nomor 74 tahun 2016 tentang komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

BACA JUGA: Anak Putus Sekolah Ada di Polres Kota Bengkulu "Sementara dari dana BOS itu untuk kegiatan di satuan pendidikan seperti honor GTT dan PTT kemudian juga alat belajar seperti kebutuhan ruangan kadang tidak tercover oleh dana BOS. Sebab itu, kami mau meminta kepastian apakah Komite boleh atau tidak untuk mengajukan dana komite kepada wali murid," ungkap Ketua Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu Tarmizi Gumay SH, MH, saat hearing Senin(24/1).

Selain itu dengan tidak diperbolehkannya memungut dana, maka menurut mereka lanjut pria yang sering disingkat Targum ini. Banyak kegiatan sekolah yang akan terhambat. "Dengan adanya SE Gubernur, maka kita dihadapkan dengan pilihan wali murid tidak mau lagi memberikan sumbangan. Kemudian kita juga tidak bisa lagi mengusulkan iuran karena akan bertentangan dengan SE tersebut. Kami sebenarnya mendukung kebijakan Gubernur untuk biaya sekolah gratis. Hanya saja untuk kebutuhan lainnya yang tidak tercover maka kita minta solusinya," pungkas Targum.

BACA JUGA: Ini Komentar Kepala Sekolah yang Telah Gunakan Kurikulum Prototipe Adapun dari salah seorang Anggota Forum Komite SMA/SMK Provinsi Bengkulu H. Syah Bandar menyampaikan usul, bagaimana jika Kepala Dinas Dikbud Provinsi mengeluarkan edaran berupa terjemahan dari SE Gubernur terutama poin 5 agar bisa dipergunakan oleh Komite bersama pihak sekolah.

"Solusinya coba Kepala Dinas Dikbud untuk membuat terjemahan dari SE tersebut. Sehingga bisa dipergunakan dan jadi dasar hukum komite bersama pihak sekolah," kata Syah Bandar. Menanggapi aspirasi rombongan forum komite tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto SE, MBA mengatakan silakan komite berjalan karena sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2008 masih diperbolehkan.

"Selama PP itu belum dicabut. Artinya peraturan tersebut masih berlaku. Dan PP ini lebih tinggi kedudukan hukumnya dibanding dengan SE," pungkas Suharto yang saat itu menjanjikan akan hearing lagi hari Selasa dengan menghadirkan Kadis Dikbud Provinsi, Biro Hukum, Bapeda dan Forum Komite. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait