Vaksin Merah Putih Segera Keluar Sertifikat Halalnya

Senin 14-02-2022,23:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya  segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.  Menurutnya, penerbitan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.

“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Aqil Irham di Surabaya, Senin, 14 Februari 2022.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.  Setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI). “Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022," kata Aqil.

Dikatakan juga, "Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut, jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," sambungnya.

Ia merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal.  Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.  Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri,  LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Ketiganya, telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.  Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk.  MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH.  "Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelasnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki menambahkan, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.  "Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated," katanya.

Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI.  "Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022."

Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan.  Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.  "Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH  segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," tandasnya.(FIN)

 
 
Tags :
Kategori :

Terkait