radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Dari Satgas Covid-19 telah mengeluarkan peraturan terbaru. Salah satu isinya tidak memperkenankan seseorang untuk berbicara. Baik satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung saat sedang berada di dalam moda transportasi umum. Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 2 April 2022 kemarin. "Ketentuan tersebut berlaku sepanjang perjalanan. Baik dengan menggunakan mode transportasi umum darat, laut, danau, sungai maupun udara," ungkap Herwan kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Dalam SE terbaru tersebut, seseorang yang akan melaksanakan perjalanan melalui transportasi umum juga tidak diperkenankan makan ataupun minum khusus untuk perjalanan penerbangan. Namun aturan ini hanya berlaku bagi perjalanan penerbangan yang memakan waktu kurang dari 2 jam. "Kecuali mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan, maka itu boleh." Selanjutnya, setiap pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Untuk yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke 3 tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes Swab PCR atau Rapid Test Antigen "Sedangkan untuk yang baru vaksin dosis pertama dan kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes Swab PCR," kata Herwan.(idn)
Aturan Transportasi Umum, Dilarang Bicara dan Makan Minum
Senin 04-04-2022,20:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,13:42 WIB
Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemotongan Dana KIP
Jumat 04-10-2024,07:56 WIB
Toleransi dalam Agama Islam
Jumat 04-10-2024,13:24 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Wacanakan Peran Komisi dalam Pembahasan Anggaran
Jumat 04-10-2024,09:07 WIB
Ini Hasil Seleksi, Daftar Nama 10 Besar Duta Wisata Dang Odang Kabupaten Kaur
Jumat 04-10-2024,13:31 WIB
KPU Terima Dana Awal Kampanye Calon Gubernur Bengkulu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,00:37 WIB
Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut
Sabtu 05-10-2024,00:26 WIB
Rp 5 Miliar Sisa Pembayaran Proyek RS Pratama Ipuh Akan Dibayar Lunas Dinkes Mukomuko
Sabtu 05-10-2024,00:20 WIB
Foto Sapuan-Wasri di Surat Suara Pilkada Mukomuko Tampil Beda dari Paslon Lain
Sabtu 05-10-2024,00:10 WIB
Jelang Pencoblosan, Gerak-Gerik ASN Bengkulu Dipantau, Jangan Terlibat Kampanye
Sabtu 05-10-2024,00:04 WIB