BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita sebanyak Rp 13 Miliar dalam perkara replanting sawit. Dalam perkara ini sudah melalui pemeriksaan panjang. Yaitu sejak bulan Februari lalu. Sehingga akhirnya penyidik Kejati menetapkan empat tersangka. Yaitu, Ketua Kelompok Tani, AS, Sekretaris Kelompok Rindang Jaya, ED, anggota kelompok tani, PR, bendahara Ketua kelompok, JS. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (8) Dalam jumpa pers, Kajati Bengkulu Heri Jerman, MH mengatakan, keempat tersangka yang sudah ditahan ini dikenakan pasal 2 dan 3 UUD Tipikor. "Untuk sementara telah ditetapkan 4 orang tersangka. yakni AS selaku ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED, Sekretaris, JS selaku bendahara dan PR selaku anggota kelompok tani. Keempatnya sudah ditahan," terangnya. BACA JUGA:Sering Nolak, Bupati Sapuan Dalam perjalanannya, kasus Korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020. Dimana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit. BACA JUGA:Bupati Terjunkan Tim Terkait Demo Wali Murid SDN 38 Seluma Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih, dan di tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar. BACA JUGA:Akan Dibangun Museum Megah Diorama Fatmawati Soekarno Terintegrasi Theme Park Lanjutnya, pahun 2020 ditemukan perbuatan melawan hukum. Terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas sehingga negara dirugikan. BACA JUGA:Kopi Bengkulu Rambah Negeri Jiran Malaysia "Dari empat tersangka yang merupakan kelompok tani ini sudah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 13 Miliar. Hari ini kita tampilkan Rp 5 miliar dan sisanya sudah masuk ke rekening penampungan pemerintah lainnya melalui bank mandiri," lanjut Heri.
Inilah barang bukti-Ronal- Dalam motifnya, menariknya, pemalsuan data kelompok tani meminta identitas KTP. Selanjutnya dipalsukan. Dengan inilah anggaran tersebut dikucurkan sesuai permintaan identitas KTP tersebut. Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai puluhan kelompok. Dari kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta. Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan. (Bro)