Catatan Kinerja Kejati Bengkulu Tahun 2024, Uang Negara Rp 6,5 Miliar Diselamatkan

Catatan Kinerja Kejati Bengkulu, 43 Kasus Korupsi Terungkap, Rp 6,5 Miliar Uang Negara Diselamatkan-Windi-
Radar Bengkulu – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama jajarannya mencatat kinerja yang baik.
Kejati Bengkulu melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 43 kasus, dengan nilai uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 6,5 miliar.
Capaian ini disampaikan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Pembangunan UPT Peternakan
BACA JUGA:Menuju Desa Digitalisasi, Perangkat Desa Gedung Sako Ikut Bimbingan Teknis
"Dalam sepanjang tahun ini, kami bersama jajaran kejari di wilayah Provinsi Bengkulu telah menangani 43 kasus tindak pidana korupsi. Dari kasus-kasus tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 6,5 miliar," ujar Syaifudin Tagamal, didampingi para asisten dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Dari total kasus yang sedang ditangani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menjadi yang terbanyak mengungkap perkara, dengan 10 kasus korupsi. Posisi berikutnya adalah Kejari Seluma dengan 7 kasus, diikuti Kejati Bengkulu dengan 6 kasus. Sementara itu, Kejari Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong masing-masing menangani 4 kasus. Adapun Kejari Bengkulu Utara mengurus 3 kasus, dan masing-masing 2 kasus dipegang oleh Kejari Bengkulu, Kejari Lebong, Kejari Bengkulu Tengah, serta Kejari Kepahiang.
Namun, capaian ini tidak berhenti pada pengungkapan kasus saja. Syaifudin Tagamal menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 51 dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, 37 perkara lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari keseluruhan kasus tersebut, ada yang sudah memasuki tahap persidangan, ada pula yang masih dalam tahap penyidikan dan masih penyelidikan,” jelasnya.
Kemudian Syaifudin Tagamal, membermkan ada dua dugaan kasus korupsi yang dinaikkan tahap penyidikan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS disalah satu organisasi vertikal, dengan kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar. Kemudian atas diduga pelanggaran hukum pada tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini berdiri Mega Mall. Potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: