Bapemperda DPRD Kepahiang Dorong Eksekutif Segera Susun Perda Baru

Jumat 19-08-2022,10:28 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Surat Bupati Tanggal 25 Juli 2022  tentang pengajuan Raperda di luar Propemperda, yaitu Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu  telah habis masa berlakunya. Terkait hal tersebut Ketua Bapemperda  DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, S.H.,mendorong eksekutif untuk segera menyusun Perda baru sesuai mekanismenya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (36)

"Raperda Penyertaan Modal memang penting jika Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang ingin melakukan penyertaan modal di Tahun 2023. Oleh karena itu, Raperda tersebut sudah harus ada," ujarnya.

BACA JUGA:Tanaman Ini Bisa Bikin Cepat Kaya, Bakal Ditanam di Mukomuko

Lanjutnya, penyusunan Raperda Penyertaan Modal di tahun ini hanya menyisakan waktu 4 (empat) bulan lagi.  Jika tidak, maka Raperda Penyertaan Modal akan diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Bukit Kandis yang Menawan di Benteng

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M. menyampaikan, salah satu temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 ialah habisnya masa berlaku Perda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu.

Oleh karena itu eksekutif mengusulkan Raperda Penyertaan Modal yang baru. Jika kedepan kemampuan keuangan daerah tidak ada, maka daerah bisa melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu.

 

“Bapemperda menyambut baik usulan yang kita sampaikan dan siap membahas Raperda Penyertaan Modal. Namun terlebih dahulu kita akan mempersiapkan Kajian Investasi dan Naskah Akademik sebagai bahan pertimbangan di saat pembahasan Raperda Penyertaan Modal."(crv).

Kategori :