MUKOMUKO, RADARBENGKULU - Di masa sidang kedua, ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang seharusnya dibahas dan dituntaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko bersama pihak eksekutif. Kemudian Raperda itu diparipurnakan seterusnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko. Dari 12 Raperda yang dijadwalkan dibahas pada masa sidang kedua, hanya 7 Raperda yang pembahasannya tuntas dan Raperda itu telah diparipurnakan. Sementara 5 Raperda masih menjadi pekerjaan rumah (PR,red) bagi Bapemperda dan eksekutif. 5 Raperda yang belum tuntas dibahas, kemungkinan besar akan dijadwalkan untuk dibahas pada masa sidang ke ketiga DPRD Mukomuko. Hal ini dikemukakan Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra. Disebutkannya, 5 Raperda yang belum tuntas dibahas yaitu, 1) Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR), 2) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, 3) Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu, 4) Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko dan 5) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA:Beredar Video ASN Mesum di Area Masjid "Kalau 7 Raperda yang telah selesai dibahas sudah disetujui ditingkatkan menjadi Perda," ujar Politisi Gerindra ini ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8). Dikatakan Busra, 5 Raperda tidak tuntas dibahas di masa sidang kedua disebabkan beberapa hal. Pertama, untuk Raperda TJSLP/CSR perlu ada harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum-HAM Provinsi Bengkulu. Kemudian, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, papar Busra, secara substansi sudah selesai dibahas antara Bapemperda dengan eksekutif. Namun saat ini belum dapat ditingkatkan menjadi Perda lantaran belum ada turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 khusunya Pasal 94 yang menjadi induk dari Perda tersebut. "Secara subtansi sudah dibahas. Tapi masih harus menunggu turunan UU Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya. Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu, belum tuntas dikarenakan pihak eksekutif belum menyampaikan hasil analisis penyertaan modal tersebut yang dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah. "Ini yang kedua kalinya dibahas. Dan eksekutif yang belum menyiapkan analisis yang diminta," ungkap Anggota DPRD Mukomuko dari Dapil 3 ini. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40) Untuk Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko, jelas Busra, berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan proses saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. "Intinya lima raperda itu dari eksekutif belum menyampaikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi. Sehingga di Bapemperda belum dapat dibahas. Dan akan dijadwalkan kembali pada masa sidang ketiga mendatang," katanya. Untuk diketahui, 7 Raperda yang selesai dan dapat ditingkatkan menjadi Perda yaitu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko, dimana Raperda ini berubah judul menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Mukomuko, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mukomuko Tahun 2018-2025, Raperda Tenaga Kerja Lokal (TKL). Kemudian, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selagan Mukomuko, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Ada Lima Raperda Mukomuko Jadi Pekerjaan Rumah
Rabu 24-08-2022,08:03 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :